Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mulai mensosialisasikan pemilihan Dewan Kabupaten masa bakti 2018-2023 kepada masyarakat di Ruang Pola Lantai I, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (02/08/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua RT, RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan anggota dewan kelurahan atau lembaga musyawarah kelurahan (LMK).

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, Agni Kurniawan mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka silaturahmi dengan warga dan kewajiban Pemkab Kepulauan Seribu kepada masyarakat untuk menyampaikan Perda nomor 06 tahun 2011 dan Pergub 116 tahun 2013 tentang pembentukan anggota Dewan Kota atau Kabupaten.

"Pembentukan dewan kabupaten bertujuan membantu Bupati Kepulauan Seribu dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta berperan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat," kata Agni.

Kegiatan sosialisasi pemilihan dewan kabupaten sendiri tidak hanya dilaksanakan di Kelurahan Pulau Panggang, tapi juga di Kelurahan Pulau Tidung.

"Selanjutnya akan diadakan pembentukan panitia pemilihan kelurahan (PPK), pendaftaran, proses pemilihan tingkat kelurahan, pelaporan hasil dari lurah ke camat, pelaporan camat kepada panitia pemilihan dewan kabupaten (PPDK) hingga penetapan oleh Bupati pada pekan ketiga-keempat Desember 2018," tandasnya.

 

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri