Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/08/2018). 

OTT ini diberlakukan bagi warga maupun wisatawan yang hendak pergi berlibur ke beberapa pulau di wilayah Kepulauan Seribu. 

Menurut Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, pihaknya mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat dalam perihal lingkungan hidup. 

"Jadi kami sosialisasi terus, ketika OTT ini pelanggar ditindak. Setelah itu, pelanggar diedukasi untuk mengajak teman dan keluarganya membuang sampah pada tempatnya," ujar Yusen. 

Tercatat, dalam kegiatan ini, Sudin LH akan mengenakan denda Rp. 100 bagi warga atau wisatawan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam OTT yang dilaksanakan di Dermaga Marina.

Sebelumnya, OTT dilakukan di Pulau Tidung dan pulau lain di Kepulauan Seribu. Dermaga Marina dipilih menjadi tempat OTT karena menjadi salah satu akses wisatawan dari dan menuju Kepulauan Seribu.

 

 

 

Reporter: Zaini Miftah