Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu pantau perkembangan kewajiban Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT Nigz Associates pemilik Pulau Genteng Besar dan PT Asriland Bimantara pemilik Pulau Bira Kecil.

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Samosir mengatakan, Pulau Bira Kecil memiliki luas yakni tujuh hektar dan sudah di sertifikat, namun kewajiban untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah belum diberikan.

"Ini secepatnya harus kita tindaklanjuti karena terkait juga dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)," kata Iwan usai melakukan pembahasan terkait SIPPT di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (23/08/2018).

Sementara itu, terkait Pulau Genteng, Iwan menjelaskan bahwa pulau dengan luas tujuh hektar belum memiliki sertifikat, dan hingga saat ini kewajiban 40 persen tersebur belum diserahkan.

"Kewenangan kami hanya penagihan saja, namun jika ada yang tertunda seperti ini apakah ada punishment, pengambilan paksa. Kewenangan itu ada di Provinsi. Kami akan segera laporkan," tambahnya.

 

 

 

 

Reporter: Zaini Miftah