Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha RI menilai, olahan produksi makanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu bebas dari bahan berbahaya. 

Hal itu didasari atas hasil uji lapangan yang dilakukan Tim Badan POM RI selama berada di wilayah Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Pramuka,Kepulauan Seribu Utara.

"Tim Badan POM melihat bahwa di Kepulauan Seribu olahan ikan-ikan segar itu tidak menggunakan formalin," ujar Dyah Sulistyorini, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Pelaku Usaha Badan POM RI, dalam rangkaian Penyuluhan Komunitas Pasar di Pulau Pramuka, Jum'at (24/08/2018). 

Lebih lanjut Dyah katakan, dengan hasil ini, maka para pelaku usaha sudah benar-benar paham sekali bahwa ikan produksi olahan itu harus segar.

“Kita berharap semua pelaku usaha makanan di Kepulauan Seribu dapat memperhatikan izin edar makanan, nomor pangan industri rumah tanggang (PIRT), BPOM MD. Jadi ada lebel dalam kemasan makanan yang diperjual belikan. Sehingga konsumen yang membelipun akan merasa lebih aman dalam mengkonsumi pangan," pungkasnya.

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri