Sebanyak tiga orang pelaku berhasil di berikan sanksi atas perbuatannya melanggar PERDA no 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketiga pelaku tersebut kedapatan melanggar PERDA no 3 tahun 2013 pasal 130 ayat (1) b, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu di Dermaga Marina Ancol, Jakarta pada 31 Agustus.

“Para pelaku ada tiga orang, dan ini melanggar PERDA no 3, dimana denda minimal Rp 100 ribu maksimal Rp. 500 ribu,” tutur Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman kepada Pulauseribu.jakarta.go.id, Sabtu (01/09/2018).

Seperti diketahui, Sudin LH Kepulauan Seribu sendiri kerap melakukan kegiatan OTT tersebut, dan dilakukan satu kali dalam sepekan di beberapa lokasi, mulai dari dermaga Marina Ancol, Muara Angke, Kali Adem, Pulau Tidung dan Pulau Pari.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga dan wisatawan ini berlokasi di pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Marina Ancol, Pulau Tidung dan Pulau Pari Kecamata Kepulauan Seribu Selatan.

 

 

 

Reporter: Petrus A