Keberadaan wilayah Kepulauan Seribu yang luas diakui Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu perlu didukung dengan penyediaan kantor transit untuk memaksimalkan pelayanan.
Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Syaripudin mengatakan, keberadaan kantor transit di darat sangat diperlukan untuk mempermudah kinerja petugas Bawaslu.
"Bawaslu Kepulauan Seribu sudah permanen 5 tahun maka harus didukung dengan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung agar kerja Bawaslu berjalan dengan baik dan maksimal," ujar Syaripudin, Senin (10/09/2018).
Tercatat saat ini Bawaslu mempunyai Kantor Sekretariat di Pulau Karya berkat dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, namun kondisi Pulau Seribu yang disatukan dengan Kepulauan, maka aktivitas kantor di Pulau Karya tersebut kurang maksimal, karena terbatasnya akses dan biaya yang tinggi.
Atas kondisi inilah, Bawaslu telah melakukan audiensi dengan Pemkab Kepulauan Seribu untuk membicarakan kebutuhan yang diperlukan.
"Kantor penghubung di daratan Jakarta menjadi jawaban kebutuhan Bawaslu Kepulauan Seribu, demi memudahkan akses dan mobilitas. Karena sebagian urusan harus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, dan ketika ada penanganan kasus atau laporan kebanyakan masyarakat enggan ke kantor Sekretariat di Pulau Karya karena biayanya lebih mahal,” tambah Syaripudin.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Pz Lumbun meminta, pihak Bawaslu segera bersurat yang ditujukan ke Bupati Kepulauan Seribu perihal permohonan kantor penghubung Bawaslu Kepulauan Seribu dan ditembuskan ke Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Utara.
"Isi surat mencantumkan jumlah personil dan kebutuhan ruangan Bawaslu Kepulauan Seribu. Karena status Gedung Mitra Praja adalah wewenang KPAD Jakarta utara," kata Eric.
Reporter : Zaini Miftah