Untuk mewujudkan pemilu 2019 nanti berjalan lancar dan aman, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahap Kampanye.
Kegiatan yang diselenggarakan di The Media Hotel & Tower, Jakarta, Senin (24/09/2018) tersebut dihadiri pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, Polres Kepulauan Seribu, KPU Kepulauan Seribu, Kejaksaan Tinggu Jakarta Utara, Tim Pemenangan calon Presiden, Panwaslu, peserta partai, Kominfotik Kepulauan Seribu, Bawaslu Kepulauan Seribu dan Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Syaripudin mengaku, kegiatan ini dilakukan setelah KPU Pusat sudah menetapkan rangkaian tahapan kampanye damai yang sudah dimulai beberapa hari lalu.
“Kegiatan ini tujuannya mensosialisasikan langkah kampanye, sehingga peraturan kampanye dapat diketahui peserta pemilih calon Presiden dan wakil, partai, pemilih dan caleg. Namun tidak hanya diketahui, tapi juga ditaati di lapangan,” tutur Syaripudin.
Dirinya juga menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan. Sehingga dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu akan bertindak sesuai mekanisme dan dasar hukum yang ada.
“Ada hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Pertama terkait mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara NKRI. Kedua, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu. Ketiga, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Keempat, mengancam atau menganjurkan melakukan kekerasan. Kelima, merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu. Keenam, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Ketujuh, membawa atau menggunakan tanda, gambar dan / atau atribut selain dari tanda gambar dan /atau peserta pemilu bersangkutan. Kedelapan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,” jelas Syaripudin.
Reporter: Petrus A