Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam permasalahan pulau reklamasi, yaitu dengan mencabut izin prinsip 13 pulau yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Hal itu dilakukan usai mendapat rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta yang telah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan.
“Semua dihentikan, mulai dari pasalnya, Izin Prinsip, serta izin pelaksanaan. Jadi 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya," ujar Anies Baswedan.
Tercatat 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).
“Proses penghentian itu akan mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. Selanjutnya, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen,” tegas Anies Baswedan.
Namun Anies memastikan, bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi.
“Jadi kami akan memberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," tambahnya.
Reporter: Petrus A