Untuk mengajak seluruh pemilik suara terlibat dalam perhelatan Pemilu Serentak pada tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan Gerakan Melindungi Hak Pilih.

Kehadiran Gerakan Melindungi Hak Pilih yang diciptakan menjadi #GMHP ini, merupakan tagar terbaru KPU untuk memastikan semua WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar di DPT, dan dapat menggunakan hak pilihnya.

#GMHP dilaksanakan sebagai tindak lanjut Penyempurnaan DPT Pemilu 2019. Dan KPU membuka ruang terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Masukan itu meliputi, pertama, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai alasan antara lain; ganda, meninggal dunia, tidak dikenal, pindah domisili dll. Kedua, perbaikan terhadap elemen data yang belum lengkap atau belum akurat. Tiga, melakukan pendaftaran bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT. 

Program #GMHP ini sendiri akan dilakukan KPU mulai 1 - 28 Oktober 2018. Selain itu KPU juga mengundang semua pihak untuk mengajak semua pihak terlibat aktif memeriksa nama semua WNI sudah terdaftar sebagai pemilih di kantor PPS terdekat, serta melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau infopemilu.kpu.go.id .

 

 

 

 

Reporter: Petrus A