Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu memastikan anggaran pembuatan rumah dinas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa tahun 2018 dibatalkan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kepulauan Seribu, Iwan Samosir mengatakan, pembatalan pembangunan rumah dinas ini terjadi karena keterbatasan lahan, mengingat lahan yang rencananya akan digunakan milik Dinas Perhubungan tersebut akan digunakan untuk rencana induk pelabuhan (RIP).
"Kami memang ingin memakai lahan, secara aset milik Dinas Perhubungan, tetapi setelah koordinasi lahan itu akan digunakan sebagai rencana induk pelabuhan," ujar Iwan, Jumat (05/10/2018).
Iwan menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengajukan ke badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) DKI Jakarta, agar anggaran pembangunan rumah dinas Kecamatan Kepulauan Seribu dibatalkan.
"Saat ini kami sedang usulkan ke Bappeda agar anggarannya untuk dinolkan. Anggarannya satu miliar," pungkasnya.
Reporter : Zaini Miftah