Untuk mewujudkan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMA PATAS).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini bertujuan untuk membantu pendataan tanah warga di Kepulauan Seribu, dimana dalam pelaksanaanya akan melibatkan pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Rencananya kegiatan tersebut akan dilakukan pada 17 Oktober di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, di Pulau Pramuka, untuk selanjutnya secara bertahap akan dilakukan di rumah-rumah warga di wilayah Kepulauan Seribu.

“Ini sifatnya membantu untuk pendataan yang bagian dari PTSL, jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena dengan kegiatan ini akan ada pendataan serfitikat rumahnya serta aset pemerintah,” tutur Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Masuri mengaku menyambut baik kegiatan tersebut, mengingat program tersebut tidak berjalan maksimal di wilayah Kepulauan Seribu.

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengajak masyarakat agar terlibat dalam pencanangan tanah batasnyas sehingga program PTSL bisa maksimal,” tambahnya.

 

 

 

Reporter: Petrus A