Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menggelar Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di enam kelurahan di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik mengatakan, GMHP ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1-28 Oktober 2018.
"Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kepulauan Seribu mengenai pengecekan nama di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sehingga, pada saat pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa menggunakan hak pilihnya," tutur Murhofik,Kamis (18/10/2018).
Murhofik menambahkan, untuk posko pengecekan sebagai DPT dibuka di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di enam kantor kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kepulauan Seribu.
"Kami mengajak warga di Pulau Seribu yang sudah memenuhi syarat untuk mengecek langsung menjadi daftar pemilih. Bila sudah masuk dalam daftar pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar pada 17 April 2019 medatang," pungkasnya.
Reporter : Zaini Miftah