Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad melantik pergantian antar waktu (PAW) Dewan Kabupaten perwakilan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Husein mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1364, dan diharapkan kepada Dewan Kabupaten yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

"Saya ucapkan selamat. Saya harap setelah dikukuhkan dapat langsung melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Husein.

Dalam kegiatan tersebut, Robin dilantik menjadi PAW Dewan Kabupaten untuk menggantikan Muamar Kadafi.

“Dewan Kabupaten merupakan mitra Pemerintah Kabupaten. Tentunya hal ini akan menambah energi bagi kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di Kepulauan Seribu. Mari kita padukan seluruh potensi yang ada untuk kemajuan Kepulauan Seribu, baik itu pemerintahannya dan masyarakatnya," tegas Husein.

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah