Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu melakukan pemasangan papan pemberitahuan di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kasubid Pengendalian dan Penghapusan Aset Kepulauan Seribu, Heru Farulian mengatakan, pemasangan papan nama aset tersebut dilakukan sebagai salah satu cara mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. 

"Hari ini ada lima titik, dua di Pulau Lancang dan tiga di Pulau Pari," kata Heru, Kamis (25/10/2018).

Dirinya menjelaskan, pemasangan papan nama aset ini dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu secara administrasi melalui pencatatan, kedua dari segi fisik berupa pemasangan papan aset dan ketiga dari segi hukum yakni sertifikasi. 

"Selanjutnya pemasangan akan dilakukan di Pulau Harapan dan Pramuka," tambah Heru.

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah