Untuk mewujudkan kenyamanan para wisatawan yang berkunjung ke wilayah Pulau Seribu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mendukung ditetapkannya Standar Pelayanan Ekowisata.

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad saat memimpin rapat Finalisasi SOP ekowisata di Taman Nasional Kepulauan Seribu yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

“Kita kembangkan apa yang menjadi keseharian dari kegiatan wisata itu, karena pelaku usaha pulau ini jadi pioner menggerakkan wisata di Pulau Seribu. Jadi kita ingin susun Standar Pelayanan Ekowisata,” kata Husein.

Proses Standar Pelayanan Ekowisata ini sendiri dilakukan oleh Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu untuk mendukung wilayah Kepulauan Seribu sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Dimana dalam mewujudkan Standar Pelayanan Ekowisata, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu melakukan survey kepada para pengusaha wisata di pulau, seperti jasa transportasi wisata, pemandu wisata, pengusaha homestay, dan jasa boga.

“Dengan Standar Pelayanan Ekowisata ini, kedepan UKPD/SKPD di Pemkab Kepulauan Seribu terlibat secara langsung untuk mendukung, sehingga kualitas pelaku wisata semakin meningkat,” tutur Husein.

Tercatat dari hasil survey tersebut, para pelaku usaha yang berjumlah sekitar 80 orang menyepakati dilakukan langkah perubahan dan perkembangan bagi kebutuhan wisatawan yang berkunjung.

Seperti menyediakan tempat sampah di kapal, memastikan penumpang untuk tidak membuang sampah sembarangan, nakhoda kapal dan ABK tidak terlibat narkoba, pemandu wisata minimal 17 tahun, pemandu wisata memiliki sertifikasi kepemanduan, pemandu tidak merokok saat melakukan kegiatan, setiap homestay menyediakan tanaman hijau, setiap homestay menyiapkan buku tamu, adanya standart harga makanan dan lainnya.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A