Proses pendaftaran rumah uang muka atau down payment (DP) nol rupiah resmi dibuka bagi masyarakat yang ada di wilayah Kepulauan Seribu.

Pendaftaran yang dilakukan pada 1-20 November mendatang ini dipusatkan di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Bupat Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

“Proses pendaftaran resmi dibuka pada 1-20 November mendatang, namun ketika libur nasional dan Sabtu-Minggu kami tidak membuka pendaftaran. Kami harapkan masyarakat Kepulauan Seribu memanfaatkan program ini secara maksimal, sehingga bisa mendapatkan hunian yang layak di darat,” kata Kasubag TU Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Seribu, Imam Santoso di Pulau Pramuka, Kamis (1/11/2018).

Seperti diketahui, dalam mewujudkan program yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan unit kerja bernama Fasilitas Pemilik Rumah Sejahtera (FPRS), di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Untuk bisa mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar, seperti memiliki KTP DKI (suami dan istri-red), berdomisili di Jakarta selama 5 tahun, belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah (rumah subsidi-red), sudah menikah, dan memiliki NPWP.

“Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui petugas atau melalui layanan online di Samawa.jakarta.go.id,” tambah Imam

Tercatat proses pendaftaran ini juga dilakukan serentak di lima wilayah Pemerintah Kota DKI Jakarta dan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A