Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu melakukan pemasangan 50 papan nama atau plang pemberitahuan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ada di wilayah Kepulauan Seribu.
Menurut Kasubid Pengendalian dan Penghapusan Aset Kepulauan Seribu, Heru Farulian mengatakan, pemasangan papan pemberitahuan ini dilakukan mulai September lalu untuk mengantisipasi adanya klaim dari masyarakat serta mengidentifikasi aset milik Pemprov DKI.
"Saat ini pemasangan 50 plang aset sudah selesai awal November lalu," kata Heru, Senin (12/11/2018).
Ia menjelaskan, pemasangan papan pemberitahuan dilakukan dibeberapa kelurahan, seperti Kelurahan Pulau Pari sebanyak 19 lokasi, Pulau Harapan (13 lokasi), Pulau Kelapa (16 lokasi) dan Kelurahan Pulau Panggang (2 lokasi).
“Anggaran pengadaan plang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp.287.619.063,” tambah Heru.
Reporter: Zaini Miftah