Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (BTNKS) menggandeng Pemkab Kepulauan Seribu, Kepolisian, Satpol PP dan masyarakat di Pulau Pramuka untuk menjaga sumber daya alam sekitar.
Kegiatan itu diwujudkan BTNKS dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pengamanan yang diselenggarakan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (14/11/2018).
"Jadi ini adalah salah satu bentuk kepedulian Taman Nasional, khusunya terhadap kerusakan terumbu karang dan pasir laut," kata Kusminardi Kepala SPTN wilayah III Pulau Pramuka.
Kusminardi menilai, wilayah di Kepulauan Seribu memiliki Sumber Daya Alam yang luar biasa dan perlu penanganan serius agar kawasan terumbu karang dan ekosistem lainnya terlindungi.
"Ini salah satu bentuk peduli kami dengan masyarakat, karena dengan rusaknya terumbu karang, otomatis ikan-ikan karang pun akan hilang," ujarnya.
Kusminardi berharap, melalui Rakor tersebut, nantinya akan mengelurakan aturan yang tentu juga menguntungkan masyarakat dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
"Saat ini masih dalam proses pematangan, kami buat kesepakatan cara penanganan. Selanjutnya kita akan sosialisasikan juga pada masyarakat. Namun masyarakat mau mengikutinya karena ini bertujuan menjaga sumber daya alam yang ada di Kepulauan Seribu,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pulau Panggang, Adrian menyambut baik rencanan tersebut, sehingga semakin melindungi ekosistem yang ada di wilayah Kepulauan Seribu, sehingga semakin banyak wisatawan.
"Tentunya Pemkab Kepulauan Seribu mendukung dibuatkannya peraturan tersebut, sehingga semakin menjaga dan melindungi Sumber Daya Alam. Nantinya setelah disahkan peraturan tersebut, akan disiapkan posko pengamanan di wilayah Kelurahan Pulau Panggang," tutur Adrian.
Reporter: Saeful Bahri