Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan peninjauan lapangan penagihan kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di tiga pulau.
"Peninjauan SIPPT ini dilakukan di Pulau Pabelokan dan Pulau Kaliage, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara serta Pulau Karang Beras, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan," ujar Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, Kamis (22/11/2018).
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan masih ada beberapa pulau yang belum menyerahkan kewajiban lahan persen fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Hari ini kami melakukan pengukuran dan pencatatan aset sesuai dengan SIPPT," ujar Junaedi.
Dikatakan Junaedi, sebelumnya peninjauan lapangan penagihan kewajiban SIPPT dilakukan di empat pulau diantaranya, Pulau Sepa Besar, Pulau Jukung, Pulau Melintang Kecil dan Pulau Putri Timur.
Reporter: Zaini Miftah