Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) di wilayah Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP.

Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Panwas melakukan Deklarasi Damai Pileg dan Pilpres 2019 di Kantor Kelurahan Pulau Panggang.

"Kita melakukan ini untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan sejuk di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Edi Syahrudi, Kasatpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Kamis (22/11/2018).

Tercatat dalam kegiatan tersebut petugas Satpol PP berhasil menertibkan puluhan APK seperti spanduk, stiker dan lainnya yang melanggar aturan di jalan protokol, tiang listrik dan sudut-sudut jalan.

“Penertiban berjalan aman, lancar dan kondusif. Langkah ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang masa kampanye pemilihan umum. Juga APK itu ada gambar parpol pendukung," tutupnya.

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri