Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jakarta Kepulauan Seribu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat struktural untuk mengajukan cuti pada pergantian tahun 2018.

Pelarangan itu dilakukan agar para ASN bisa fokus pada akhir tahun dan dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2018.

"Cuti ditunda bagi pejabat strukural atau ASN agar menyelesaikan tugasnya, karena itulah larangan cuti dibuat," ujar Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, Husein Murad di Ruang Rapat Pimpinan UKPD, Pulau Pramuka, Senin (03/12/2018).

Husein pun meminta, dengan waktu paling lambat 15-20 Desember, seluruh administrasi sudah selesai, dan target penyerapan anggaran Kepulauan Seribu adalah 92 persen.

"Masih ada waktu 2 minggu, dimaksimalkan para pimpinan UKPD/SKPD atau sekertariat, dimaksimalkan penyerapannya, dicek kembali satu persatu kegiatan. Sehingga tidak ada yang tertinggal," papar Husein.

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri