Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jakarta Kepulauan Seribu kembali memberikan pelayanan gerai pengukuran pas kapal tradisional dengan kapasitas kurang dari 7 GT bagi nelayan di tujuh Pulau Permukiman.
Gerai pengukuran ini bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan.
"Kegiatan ini dalam rangka penertiban sertifikat pas kapal kecil, karena sesungguhnya ini adalah pelayanan yang ekstra dari KSOP beserta UKPD terkait, termasuk Sudin KPKP. Pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya," ujar Husein Murad, Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, di Pulau Pramuka, Senin (10/12/2018).
Husein berharap, para nelayan dapat memaksimalkan kegiatan ini dan dapat merampungkan semua kebutuhannya, sehingga pengukuran berjalan dengan lancar, serta selesai tepat waktu.
"Para Lurah dan Camat juga segera menyelesaikan berkas yang harus ditandatangani agar nelayan tidak menunggu dan cepat diselesaikan," tandasnya.
Reporter: Saeful Bahri