Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No.131 tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Tercatat pertemuan sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (27/12/2018) ini dipimpin langsung Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad dan dihadiri seluruh SKPD/UKPD terkait.

"Dengan terbitnya Pergub ini, Pemkab Kepulauan Seribu akan fokus menjalankan teknis kerjanya," ujar Husein Murad.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Seribu, Eko Witarso menilai, kehadiran Pergub tersebut akan menggantikan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemkab menjadi Unit Kerja Teknis (UKT) I dibawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sementara Unit Kerja Teknis (UKT) II dibawah Asisten Administrasi, Ekonomi dan Pembangunan.

“UKT I sendiri akan mengakomodir pelimpahan tugas kabupaten untuk bidang sosial, kepemudaan dan olahraga, tenaga kerja dan transmigrasi dengan memiliki tiga seksi yaitu seksi sosial, seksi kepemudaan dan olahraga serta seksi tenaga kerja dan transmigrasi. Sementara UKT II akan membidangi urusan pemerintahan, di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, pekerjaan umum dan bina marga dengan memiliki tiga seksi yaitu seksi KUKMP, seksi kehutanan dan seksi bina marga,” jelas Eko.

 

 

 

Reporter: Zaini Miftah