Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama petugas gabungan Instansi serta Pemkab Kepulauan Seribu memusnahkan minuman keras (Miras) hasil operasi Lilin Jaya di halaman Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Ada 20 botol dan 30 kaleng jenis bir yang kami musnahkan," ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, AKP Isbiyanto, Kamis (27/12/2018).

Dikatakan Isbiyanto, pihaknya tidak hanya memusnahkan miras, tapi sejumlah makanan dan minuman kadaluarsa dalam operasi Lilin Jaya.

"Kami mendata ada banyak minuman dan makanan yang sudah melewati masa waktu kadaluarsa, seperti minuman Big Cola 21 botol, puply orange 31 botol, yougut cimory 26 botol, Sunkit 1 botol 16 bugkus, dan masih banyak lagi," terangnya.

Tercatat dalam operasi Lilin Jaya ini Polsek Kepulauan Seribu Utara tidak hanya melibatkan Pemkab Kepulauan Seribu tapi juga dibantu oleh unsur TNI, Satpol PP, Gulkarmat, Kecamatan dan ormas.

"Kami berharap dengan adanya operasi lilin jaya tersebut Kepulauan Seribu akan kondusif," tambah Isbiyanto.

 

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri