Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk menjalankan 4 Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
Langkah ini penting dilakukan untuk mendukung program kerja yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tercatat 4 KSD yang akan dijalankan Pemkab Kepulauan Seribu disepakati dalam Penandatanganan Rencana Aksi (F8K) Kegiatan Daerah Tahun 2019 yang dilakukan secara langsung oleh Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad di Balaikota, Jakarta pada 27 Desember lalu.
Empat KSD tersebut meliputi Festival Olahraga Sepanjang Tahun (KSD 9), Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (KSD 20), Peningkatan Kualitas Pemukiman (KSD 45) dan Peningkatan Daya Listrik Kepulauan Seribu (KSD 50). Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1042 tahun 2018.
Selain Pemkab Kepulauan Seribu, terdapat lima wilayah kota di DKI Jakarta dan SKPD yang menjalankan 60 KSD berdasarkan penetapan Gubernur DKI Jakarta.
Reporter : Petrus A