Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu melantik empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (02/01/2018).
Penambahan empat anggota PPK tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anggota PPK sebanyak lima orang.
Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik mengatakan, sebelumnya anggota PPK per-kecamatan berjumlah tiga orang, akan tetapi berdasarkan putusan MK ditambah menjadi lima orang PPK per-kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
"Setalah ini, kita akan mengadakan orientasi tugas kepada anggota PPK supaya dapat mengerti dan memahami tugas dan fungsinya sebagai petugas pemilu, sehingga tidak melenceng dengan koridor yang sudah ditentukan," ujar Murhopik.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengucapkan, selamat kepada anggota PPK yang baru saja dilantik, dan diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada terkait pemilu 2019.
"Dengan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT-red) di Kepulauan Seribu yang tidak terlalu banyak mudah-mudahan proses pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu nanti sukses tidak ada permasalahan," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kepulauan Seribu juga melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) lima anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Reporter : Zaini Miftah