Pemerintah Kabupaten Jakarta Kepulauan Seribu, melalui Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) melakukan tes urine dan penandatanganan kontrak kerja bagi petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Kantor Kabupaten, Ruang Pola Lantai II, Pulau Pramuka, Kamis (03/01/2018).

"Hari ini kita lakukan prosesi surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Karena sebelumnya telah dilakukan tahapan-tahapan tes pendahuluan," ujar Eko Witarso, Kepala Bagian HKK Kepulauan Seribu.

Eko menjelaskan, hasil tes BNN menunjukkan keterangan negative, dan selanjutnya 118 petugas PJLP akan melakukan penandatanganan kontrak kerja tahun anggaran 2019.

"Tertulis dalam kontrak, PJLP menerima gaji sesuai dengan UMP DKI Jakarta, menerima BPJS dan berhak cuti," katanya.

Tercatat 118 PJLP tersebut merupakan petugas pengamanan dalam (Pamdal) anak buah kapal (ABK), juru mudi kapal (Nahkoda), cleaning service, karang taruna dan rumah singgah.

"Untuk Pamdal dan petugas lainnya menerima gaji hak dan kewajiban yang sama, kecuali juru mudi UMP dikalikan koefisein 1,5 persen," tambahnya.

 

 

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri