Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Senin (14/01/2019).
Menurut Anggota Komisi D, DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah yang hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan, Kepulauan Seribu merupakan barometernya DKI untuk pariwisata, dan diharapkan bersih dari sampah sehingga membuat wisatawan nyaman.
"Ada 100 warga yang hadir dimana kita ingin mereka ikut aktif dalam menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Sosialisasi ini sudah kita lakukan di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Untung Jawa, Pari dan Pulau Tidung," ujar Neneng.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan mampu merubah perilaku masyarakat untuk menjaga pulaunya agar tetap bersih dengan membuang sampah pada tempatnya.
"Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah dan petugas kebersihan saja, tetapi masyarakat ikut terlibat. Apalagi Pulau Tidung pariwisatanya sudah mendunia dengan ikon Jembatan Cinta. Jadi harus kita pelihara dengan tetap menjaga kebersihan," pungkasnya.
Reporter : Zaini Miftah