Tim Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang dibantu belasan petugas PPSU melakukan penertiban pedagang kecil mandiri (PKM) yang menggunakan fasilitas umum di kawasan dermaga utama Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Kasatpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Edi Syahrudi mengatakan, penertiban dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait fasilitas umum yang telah beralih fungsi.
"Fasilitas umum sudah beralih fungsi, sehingga kami tertibkan dengan dibantu 19 petugas PPSU," ujar Edi, Selasa (15/01/2019).
Tercatat selain PKM di kawasan dermaga utama, Satpol PP juga memberikan teguran kepada PKM yang berjualan di sekolah Madrasah Ibtidaiyah dan sekolah SD Pulau Panggang.
"Banyak juga ditemukan kawasan dermaga untuk parkir kendaraan. Bahkan petugas menemukan beberapa kendaraan sepeda motor yang diperbaik," terang Edi.
Edi menambahkan, sebelum fungsi fasilitas umum dan dermaga berubah menjadi ajang jualan yang tidak tertib, pihaknya melakukan penertiban serta teguran bagi PKM yang tidak mematuhi aturan.
"Kita juga akan memberikan sosialisasi Perda 8 tahun 2007 dan memberi pengertian tentang pentingnya menjaga fasilitas umum," pungkasnya.
Reporter: Saeful Bahri