Sebanyak 741 pas kecil kapal tradisional dibawah 7 GT, diserahkan kepada masyarakat Kepulauan Seribu di Ruang Pola Lantai II, Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kamis (17/01/2018).

Proses penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, Husein Murad serta Kantor Kesyahbandaran Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu, Direktorat Jendral Perhubungan Laut.

Menurut Husein Murad, pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu yang bekerja keras melakukam pengukuran sebanyak 847 kapal kecil, dan menghasilkan 741 pas kecil kapal tradisional yang layak.

"Ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Diperlukan ketekunan dan semangat, karena kerjanya dilapangan.  Kemudian bagaimana pemilik kapal tidak selalu ada ditempat, jadi perlu koordinasi supaya pemilik ada ditempat pada saat pengukuran," ujarnya.

Husein menilai, penyerahan 741 pas kecil merupakan bentuk pelayanan, karena pemerintah harus bisa memastikan rakyatnya, masyarakatnya, khususnya dalam hal transportasi kapal.

"Artinya kapal-kapal yang sudah diberikan pas kapal ini sudah memenuhi persyaratan, sesuai standar yang ditentukan KSOP. Ini semua ditujukan dalam rangka melindungi keselamatan pengguna kapal maupun wisatawan yang menggunakan jasa,” paparnya.

Husein pun berharap, kedepannya pembinaan ini dapat terus menerus berjalan, karena mekanismenya setiap setahun sekali kapal harus dicek kembali keberadaannya.

Sementara itu Kepala KSOP Klas V Kepulauan Seribu, Herbert Marpaung mengatakan, pemberian pas kapal merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu

“Kami ingin kapal-kapal tradisional di Kepulauan Seribu dapat memiliki izin dan memenuhi aspek legalitas serta kelaikan kapal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri