Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta merekrut 53 warga Kepulauan Seribu untuk menjadi petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pencacah lapangan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Seribu, Windu Cahyaningsih mengatakan, dari 53 orang tersebut 40 orang ditugaskan di kelurahan yang ada di Jakarta Utara, dan 13 orang lainnya ditugaskan di enam kelurahan yang ada dua kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Dari 13 PJLP pencacah lapangan tersebut, masing-masing kelurahan ada dua orang petugas kecuali Kelurahan Pulau Panggang yang padat penduduknya ditugaskan tiga orang," ujar Windu, Sabtu (02/02/2019).

Windu menjelaskan, nantinya selama menjalankan kewajibannya, petugas PJLP tersebut wajib lapor kepada satuan pelaksana (Satpel) kecamatan untuk di Jakarta Utara, sedangkan di Kabupaten Kepulauan Seribu melapor ke bagian Kesra, serta lurah setempat, karena di Kabupaten Kepulauan Seribu tidak ada Sudin Sosial.

"Tugas mereka nantinya mendata penduduk warga miskin terkait pengambilan kebijakan soal bantuan bagi warga miskin agar tepat sasaran," terangnya.

 

 

 

 

Reporter: Zaini Miftah