Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan melakukan perekutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2019 di seluruh pulau berpenduduk wilayah Kepulauan Seribu.
Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Syaripudi mengatakan, pendaftaran penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara dilakukan pada 7-21 Februari mendatang.
"Kita rekrut 70 pengawas pemilu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 11 Pulau Permukiman," ujar Syaripudin, Senin (04/02/2019).
Dirinya menjelaskan, untuk pendaftaran warga bisa datang ke Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan, sedangkan untuk pengumuman Pengawas TPS dilakukan 8-12 Maret 2019.
"Pelantikan Pengawas TPS dan Bimbingan Teknis dilakukan 25 Maret," tutur Syaripudin.
Nantinya Pengawas TPS bertugas mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan terjadi pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2019.
"Jadi untuk perekutan ini berdasarkan permukiman warga asli pulau, agar ketika ada tiba-tiba datang dari darat untuk kampanye, sudah ada anggota kita untuk mengawasi," tambah Syaripudin.
Reporter: Zaini Miftah