Suku Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Kepulauan Seribu mulai menerapkan pembayaran listrik pascabayar, berdasarkan pemakaian kWH bagi warga Pulau Sebira Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara sejak Januari lalu.
Kepala Sudin PE Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, pembayaran per kWH tersebut dilakukan usai listrik di Pulau Sebira beroperasi selama 24 jam dan setelah seluruh rumah warga terpasang kWH meter.
"Jadi bulan ini sudah kita hitung berdasarkan pemakaian dan warga sudah membayar untuk pemakaian bulan Januari lalu," ujar Melinda, Rabu (07/02/2019).
Melinda mengaku, warga menyambut positif kehadiran listrik yang telah beroperasi 24 jam, meski masih menggunakan tenaga diesel atau genset, sehingga warga dapat memanfaatkan untuk menunjang usaha rumahan.
"Besar kecilnya pembayaran listrik tersebut tergantung pemakaian warga, pembayaran pemakaian listrik ini masuk ke retribusi daerah dan disetorkan setiap bulan ke kas daerah," ujar Melinda.
Tercatat kehadiran listrik 24 jam ini dapat meningkatkan hasil usaha warga, diantaranya usaha pengolahan ikan berupa ikan asin, kerupuk ikan dan olahan hasil laut lainnya.
Reporter: Zaini Miftah