Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Kepulauan Seribu memastikan pemberian gaji guru TK honorer tidak melanggar aturan dan sejalan dengan UU.
Menurut Kepala Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu, Ade Yulia Narun mengatakan, seluruh gaji guru TK honorer di Kepulauan Seribu sudah sesuai aturan, dan tidak ada yang salah.
“Kami sudah mendata, ada sekitar 20 guru TK honorer di Kepulauan Seribu, dan semuanya sudah mendapat gaji sesuai ketentuan yang ada,” tutur Ade di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (08/02/2019).
Tercatat dari 20 guru TK honorer, 2 diantaranya sudah mendapat gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, sedangkan sisanya mendapat gaji sekitar Rp. 500.000. Hal ini terjadi karena Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu telah mendata, hanya dua guru saja yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam tenaga kontrak kerja individu (KKI), yaitu Honorer yang memiliki SK KONTRAK 2016/2017 dan atau 2018, mantan guru bantu, optimalisasi 2018 (khusus SMK), serta memiliki ijazah S1.
“Jadi untuk bisa masuk dalam penghitungan gaji UMP harus memenuhi syarat tenaga KKI, termasuk ijazah S1 yang dimiliki harus linear dengan bidangnya. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak bisa masuk dalam tenaga KKI dan tidak mendapatkan gaji UMP,” jelas Ade.
Seperti diketahui, tersiar kabar dimasyarakat bahwa gaji guru TK honorer di Kepulauan Seribu dibawah UMP.
“Sudin Pendidikan Kepulauan Seribu menjalankan sesuai Permendikbud UU tentang guru dan dosen, dimana ditegaskan ada syarat yang harus dipenuhi. Jadi semua ada prosesnya,” tegas Ade.
Ade bahkan menambahkan, Sudin Pendidikan sudah mengusulkan dan berusaha agar guru-guru di TK dan di jenjang lainnya dapat di terima karena kebutuhan sekolah dengan cara membuat nota dinas, tetapi sampai saat ini belum bisa diakomodir.
Reporter : Petrus A