Jelang Pemilu 2019, KPU Kepulauan Seribu terus melakukan pendataan bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memenuhi persyaratan.
Langkah ini dilakukan KPU Kepulauan Seribu untuk bisa menetapkan DPTB yang secara resmi terdaftar di wilayah Kepulauan Seribu.
“Kami berhasil menerima 2.572 DPTb, dan ini akan terus bertambah, dari data itu total sudah 1.426 yang resmi terdaftar, karena masih ada data yang belum lengkap,” kata Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (12/02/2019).
DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Murhofik menjelaskan, DPTb sendiri tersebar di beberapa tempat, seperti di perusahaan PHE Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES), Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) serta Pulau Resort.
“Ada beberapa syarat DPTb, seperti menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi dan lainnya. Untuk itulah kami berharap pihak perusahaan membantu proses pendaftaran karyawan yang ingin memilih agar masuk DPTb,” jelasnya.
KPU Kepulauan Seribu rencananya akan memberikan kesempatan untuk pendaftaran DPTb, agar bisa mengikuti Pemilu 2019 di wilayah Kepulauan Seribu, yaitu membuka pendaftaran pada 16 Februari hingga 17 Maret.
“Syaratnya menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunkan formulir, jika ada ASN Pemkab Kepulauan Seribu yang ingin mendaftar juga diperbolehkan,” tambah Murhofik.
Reporter: Petrus A