Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kelengkapan berkas, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kepulauan Seribu akan menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK).
Kegiatan tersebut rencananya akan dilakukan selama tahun 2019 di delapan Pulau Permukiman, diantaranya Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, dan Pulau Sebira.
“PTK ini bertujuan untuk membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam membuat surat keterangan, perizinan dan administrasi. Semoga masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal,” kata Asisten Pemerintahan Kepulauan Seribu, Arief Wibowo, Kamis (14/02/2019).
PTK sendiri dilakukan sebulan dua kali, dimana untuk kegiatan pertama akan dilakukan pada 20 Februari mendatang di Pulau Harapan dan akan berakhir pada 27 November di Pulau Lancang.
“PTK ini dilakukan sebulan dua kali karena mengejar libur puasa dan akhir tahun, jadi kebutuhan masyarakat akan bisa terlengkapi,” papar Arief.
Tercatat beberapa kegiatan PTK yang bisa dimanfaatkan masyarakat Kepulauan Seribu diantaranya pembuatan SKCK, akte kelahiran, KIA, NPWP, Kartu Keluarga, BPJS Kesehatan, ijin Pas Kapal, Pajak, konsultasi pengadilan agama dan lainnya.
“Semoga kebutuhan masyarakat ini bisa terpenuhi, karena kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan,” tutur Kepala UP-PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto.
Reporter: Petrus A