Sudin Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di Pelabuhan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, dalam OTT buang sampah ini pihaknya melibatkan 15 petugas gabungan dari unsur Satgas Sudin LH, Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Satpol PP, Polisi dan aparatur kelurahan setempat.
"OTT buang sampah ini merupakan rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019. Dalam kegiatan ini, seorang warga tertangkap tangan membuang puntung rokok sembarangan di dermaga," ujar Yusen, Kamis (21/02/2019).
Tercatat satu orang tersebut atas nama M (30) warga Pulau Tidung, dirinya tertangkap tangan membuang puntung sembarangan dan di denda sesuai PERDA No.3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebesar Rp.100 ribu.
"Kita sosialisasikan kepada warga dan wisatawan yang saat itu berada di pelabuhan Pulau Tidung agar tidak membuang sampah sembarangan," tambah Yusen.
Reporter : Zaini Miftah