Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan menyiapkan tim untuk inventarisasi aset tanah yang ada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur nomor 26 tahun 2018 Tentang Pensertifikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Sekertaris Daerah Nomor 2216/-076.2 Hal Inventarisasi Aset Tanah di Kepulauan Seribu.

“Jadi tim ini akan bekerja untuk melakukan inventarisasi aset tanah, sehingga bisa diketahui pendataannya,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (22/02/2019).

Selain akan melakukan inventarisasi aset tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta, tim yang terdiri dari ASN di Pemkab Kepulauan Seribu ini nantinya akan melakukan pendataan dan pengukuran, penagihan Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), melakukan inventarisasi aset tanah dari sisi jumlah pulau, luas penguasaan pulau dan dokumen kepemilikan.

“Kita akan siapkan tiga pendataan dari SIPPT, pulau gosong, dan aset tanah di Pulau Permukiman. Aset harus dimanfaatkan dan difungsikan secara maksimal,” tegas Junaedi.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A