Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan penertiban penambang pasir yang ada diperairan Kepulauan Seribu Utara.
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kepulauan Seribu, Sugiri mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
"Dari kegiatan ini ada tiga oknum masyarakat yang kedapatan mengambil pasir laut," kata Sugiri, Rabu (27/02/2019).
Ketiga oknum tersebut diberikan pembinaan agar tidak merusak lingkungan, terutama ekosistem diperairan Kepulauan Seribu.
"Kita menghimbau jika untuk kepentingan masyarakat, pengambilan pasir tidak pada lokasi Pulau Permukiman dan kerambah ikan, karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut," tegas Sugiri.
Dalam kegiatan tersebut, selain personil Satpol PP, pihaknya juga melibatkan unsur TNI, Polri, Sudin Perhubungan dan Sudin KPKP Kepulauan Seribu.
"Petugas berjumlah 60 personil dengan tiga unit kapal operasional," pungkas Sugiri.
Reporter : Saeful Bahri