Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan penindakan kepada salah satu oknum warga yang tertangkap mengambil pasir laut di sekitar lokasi wisata Jembatan Cinta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya di Pulau Karang Lebar, Kepulauan Seribu Utara.
"Salah satu warga yang tertangkap mengambil pasir laut, kita berikan himbauan agar tidak lagi mengambil pasir laut karena dapat merusak ekosistem laut," ujar Rahmat, Selasa (05/03/3019).
Tercatat dalam kegiatan ini Satpol PP melibatkan Sudin Perhubungan, Sudin KPKP, TNI serta Polri dan menggunakan dua kapal.
Rahmat menjelaskan, selain menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pihaknya juga melakukan penataan di lokasi Taman Cinta.
"Petugas melakukan pembongkaran dua gazebo yang sudah rusak agar terlibat rapih dan indah," pungkasnya.
Reporter : Zaini MIftah