Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu memberikan kesempatan bagi masyarakat di Kepulauan Seribu untuk terlibat secara langsung menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU Kepulauan Seribu membuka pendaftaran petugas KPPS sejak 6-12 Maret, dan ditargetkan ada sekitar 567 yang ada diterima.

Komisioner KPU Kepulauan Seribu, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Muamar Kadafi mengaku, untuk merekrut petugas KPPS, pihaknya melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, melalui kelurahan maupun kecamatan.

“Kita sosialisasikan pendaftaran KPPS ini, baik melalui kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW. Hal ini penting, karena kami membutuhkan 567 petugas KPPS,”papar Muamar Kadafi, Jumat (08/03/2019).

Nantinya 567 petugas yang direkrut tersebut akan disebar ke 81 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kepulauan Seribu.

“Jadi setiap TPS akan ada 7 petugas KPPS yang dilibatkan pada Pemilu yang berlangsung April nanti,” papar Muamar Kadafi.

 

 

 

 

Reporter : Petrus A