Dua unit kapal nelayan asal Cituis, Tangerang dan Muara Angke, Jakarta Utara ditangkap Satpol PP Kepulauan Seribu dalam kegiatan penertiban.
Penangkapan yang dilakukan diperairan Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan ini dilakukan karena KM Maju Abadi dan KM Kilat Melimpah Jaya tidak membawa sertifikat pas kecil, dokumen dan juga alat keselamatan berupa life jacket.
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kepulauan Seribu, Sugiri mengatakan pihaknya hanya memberikan himbauan dan pembinaan terhadap awak dan pemilik kapal, agar tidak lagi menangkap ikan di area alur atau perlintasan kapal, serta diharuskan membawa alat keselamatan dan dokumen-dokumen penting.
"Kita himbau dan lakukan pembinaan agar mereka mengutamakan keselamatan saat berlayar. Mereka menggunakan alat jaring rampus dan jaring kusrin, jadi kita hanya berikan himbauan," kata Sugiri, Selasa (12/03/2019).
Dirinya menjelaskan, patroli laut yang dilakukan selama dua hari ini bertujuan untuk menemukan adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal dan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Petugas yang terlibat berjumlah 60 personil dengan tiga unit kapal, mulai dari Satpol PP 46 personil, Sudin Perhubungan 2 personil, Sudin KPKP 2 personil hingga TNI-Polri 10 personil," tambah Sugiri.
Reporter : Saeful Bahri