Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap empat kapal nelayan cantrang atau gardan di perairan utara Pulau Laki, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (13/03/3019). 

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, empat kapal cantrang diantaranya KM. Mekar Jaya SNO, KM. Sumber Laut, KM. Putri Bunga dan KM. Putri Jaya.

"Nelayan kapal cantrang ini dilarang karena alat tangkap yang merusak terumbu karang," ujar Rahmat. 

Dikatakan Rahmat, selain merusak terumbu karang, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen sertifikat, alat keselamatan, life jacket, atau plampung. 

"Kita memberikan pembinaan agar tidak kembali menangkap ikan di area Kepulauan Seribu," ujarnya. 

Rahmat menambahkan, Satpol PP bersama TNI, Polri, Dishub dan aparatur Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melakukan patroli di perairan Kepulauan Seribu sebagai penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Anggota yang terlibat berjumlah 60 personil dengan dua unit kapal Patroli 1 dan 2 milik Satpol PP Kepulauan Seribu," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah