Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan pendataan terhadap 107 aset yang tersebar di enam Kelurahan.

Langkah ini dilakukan sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 173 Tahun 2016 tentang Pengamanan Dokumen Kepemilikan Aset Tanah dan Kendaraan Dinas Operasional.

“Jadi kita mendata mana aset Pemkab Kepulauan Seribu yang sudah memiliki sertifikat dan mana yang belum, sehingga bisa diproses dan tidak menjadi masalah dikedepannya,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (14/03/2019).

Berdasarkan data dari Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, saat ini 107 aset milik Pemkab Kepulauan Seribu yang tersebar di enam Kelurahan, dimana aset tersebut ada yang terdaftar, ada yang bermasalah dan ada yang belum terpasang plang aset.

“Kita data ulang, diantara 107 aset tersebut mana yang akan kita proses kelanjutannya baik dari segi pengukuran, pemberian sertifikat atau proses penyelesaian sertifikat. Jika tidak kita lakukan, maka aset milik Pemkab Kepulauan Seribu akan habis. Dalam kegiatan ini kita bekerjasama dengan UKPD/SKPD terkait, dan kita selesaikan semuanya secara bertahap tiap tahun,” tambah Kepala Bagian HKK, Hendri Sembiring.

 

 

 

 

Reporter : Petrus A