Sebanyak 265 dokumen perizinan diterbitkan Unit Pelaksana PTSP Kepulauan Seribu saat melakukan Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Sabira.
Kasubag UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, dimana setiap warga negara mempunyai hak yang sama atas Pelayanan Publik.
"Dari kegiatan sejak 13-14 Maret, ada sekitar 265 dokumen perizinan telah kita terbitkan untuk memenuhi semua kebutuhan warga Pulau Sebira," ujar Konrat Sianturi, Kamis (14/03/2019).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pelayanan tersebut, pihak UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu bekerja sama dengan beberapa pihak terkait antara lain KSOP Pulau Seribu (Kementerian Perhubungan), Polres Kepulauan Seribu, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri Agama serta pelayanan dari Pemerintah Daerah lainnya.
"265 dokumen perizinan diantaranya pengukuran Pas Kapal Kecil 60, NPWP 30, SKCK 2, Pelayanan Dukcapil, 1 akte kelahiran, 12 KTP, 5 Kartu Keluarga, 1 KIA. Kemudian Izin Usaha Mikro dan Kecil 9, SKTM untuk KJP 92, Konsultasi Perceraian Dan Isbat Nikah 2, Konsultasi Permodalan Bank DKI (PKT) 2, Pendaftaran Sertifikat Tanah Program PTSL 49, Kartu Pencari Kerja 1, Pengukuran Tanah untuk Lokasi PLTS 1," tambah Konrat Sianturi.
Reporter : Saeful Bahri