Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan di Pulau Permukiman. 

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, berdasarkan pengecekan dilapangan bersama dengan Bawaslu Kepulauan Seribu, wilayah Kepulauan Seribu belum ditemukan adanya pelanggaran APK terutama di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti tempat ibadah maupun sekolah. 

"Sejauh ini tidak ada pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan parpol maupun tim sukses, pemasangan dilakukan ditempat-tempat yang sudah ditentukan oleh KPU," ujar Rahmat, Selasa (19/03/2019). 

Rahmat mengatakan, jika ada pelanggaran pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran kepada pihak parpol untuk segera menurunkan atau mencaput APK yang sudah terpasang.

"Kita lakukan langkah tegas, jika tidak di turunkan maka akan melakukan pencabutan spanduk yang melanggar aturan," pungkasnya. 

 

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah