Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu melakukan pemberian vaksin kepada hewan penular rabies (HPR) di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bebas HPR, sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai cara pemeliharaan hewan yang tertuang dalam Perda Nomor 11 tahun 1995.
"Untuk pencapaian suntik vaksin rabies di tiga bulan ini sebanyak 634 ekor HPR, januari 26 ekor, febuari 296 ekor dan maret 312 ekor di Pulau Tidung," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Guyantoro, Selasa (26/03/2019).
Guyantoro mengatakan, pemberian vaksin rabies dilakukan kepada hewan peliharaan maupun hewan yang berkeliaran di pemukiman warga diantaranya anjing, kucing dan kera.
"Semoga pada tahun 2019 semakin banyak warga pemilik hewan peliharaan yang sadar akan pentingnya vaksin. Sehingga pada masa mendatang dapat menekan angka penyakit rabies timbul di lingkungan pemukiman," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri