Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait status tanah timbul atau Pulau Gosong di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (27/03/2019).
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengaku, kegiatan rapat ini dilakukan untuk melihat status tanah timbul atau Pulau Gosong yang ada di wilayah Kepulauan Seribu.
"Di Pulau Seribu banyak tanah timbul yang menjadi pulau dengan potensi dan nilai ekonomis untuk dimanfaatkan, baik untuk usaha maupun tempat tinggal namun belum tercatat dalam aset," ujar Jenaedi.
Dikatakan Junaedi, melalui rakor ini Pemkab Kepulauan Seribu dapat mengetahui apa saja aturan-aturan maupun persyaratanya yang harus dilakukan agar menjadi tanah negara.
"Setelah ini kita lakukan pendataan tanah timbul yang ada di Kepulauan Seribu agar masuk menjadi aset Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami karena proses di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul serta penguasaan tanahnya dikuasi oleh negara.
Reporter : Zaini Miftah