Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di Dermaga Utama Kedatangan dan Keberangkatan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. 

Menurut Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Erick Pz Lumbun yang ikut dalam kegiatan tersebut mengaku, melalui OTT ini diharapkan bisa meminimalisir orang atau pengunjung untuk membuang sampah sembarangan.

“Melalui OTT ini, masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, karena faktor kenyamanan adalah bersih lingkungan,” tutur Erick di Pulau Kelapa, Kamis (04/04/2019).

Sementara itu, Kepala Seksi Peranserta Masyarakat dan Penataan Hukum, Sudin LH Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, pihaknya melibatkan 15 petugas gabungan dari unsur Satgas Sudin LH, Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Satpol PP, Polisi dan aparatur kelurahan setempat.

"OTT buang sampah ini bertujuan untuk mengedukasi warga maupun wisatawan yang datang berlibur ke Pulau Kelapa agar tidak membuang sampah sembarangan," ujar Ardian.

Tercatat dalam kegiatan tersebut, terdapat satu pelanggar berinisial H (30) warga Pulau Panggang yang membuang puntung rokok, dan di denda sesuai PERDA No.3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebesar Rp.100 ribu. 

"Harapan kita masyarakat teredukasi, memahami bahwa pengaruh buang sampah sembarangan itu bisa merusak lingkungan," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah