Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terbitkan tujuh Surat Izin Perawat dan Bidan (SIPB). 

Kasatlak UP PTSP Kelurahan Pulau Tidung, Jasmani mengatakan, SIPB ini sebagai syarat untuk menjalankan praktek sebagai bidan di Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan sudah mendapat surat rekomendasi dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kepulauan Seribu. 

"SIPB ini berlaku selama lima tahun sesuai dengan surat tanda registrasi bidan (STRB-red)," ujar Jasmasni, Sabtu (06/04/2019). 

Dikatakan Jasmani, selain SIPB, UP PTSP Kelurahan Pulau Tidung pada bulan April sudah menerbitkan 37 perizinan diantaranya, 23 Izin usaha mikro dan kecil (IUMK), 7 SIUP dan 7 tanda daftar perusahaan (TDP). 

"Kita pun menghimbau kepada warga pemilik usaha catering maupun pariwisata agar mengurus perizinan," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Zaini Miftah